Perlindungan Data Pribadi Bukan Lagi Pilihan: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Solusi Canggih ARCHANGEL 2.0 Next Generation Firewall Dari PT. SYDECO ---Oleh: Safa’at Dinata Putra — Versatile IT Technician---
Perlindungan Data Pribadi Bukan Lagi Pilihan: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Solusi Canggih ARCHANGEL 2.0 Next Generation Firewall Dari PT. SYDECO Oleh: Safa’at Dinata Putra — Versatile IT Technician Data pribadi sebenarnya merupakan salah satu aset yang paling berharga dan paling rentan terhadap ancaman. Ini adalah fakta. Sayangnya banyak organisasi di Indonesia masih menganggap perlindungan data sebagai kewajiban hukum tambahan daripada kewajiban utama. Namun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), paradigma ini harus berubah secara drastis. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyatakan bahwa kelalaian dalam menjaga data pribadi memiliki konsekuensi hukum yang signifikan selain merusak reputasi. [1] Kewajiban Hukum: Setiap Data Pribadi Harus Dilindungi UU PDP mewajibkan semua entitas baik individu, perusahaan, sekolah, rumah sakit, maupun lembaga pemerintahan yang mengelola data pribadi untuk: ...